Pusat Pengadaan dan Logistik (P2L) Universitas Gadjah Mada melaksanakan Sosialisasi Peraturan Rektor Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Universitas Gadjah Mada pada Rabu (3/2). Sosialisasi ini bertujuan memberikan gambaran umum dan gambaran teknis mengenai pelaksanaan PBJ di lingkungan UGM sesuai Peraturan Rektor tersebut.
Wakil Rektor UGM Bidang SDM dan Aset Prof.Dr.Ir. Bambang Agus Kironoto dalam sambutannya menekankan bahwa peraturan ini disusun untuk menjadikan pengadaan di lingkungan Universitas Gadjah Mada lebih baik, efektif dan efisien serta akuntabel.
Acara ini diselenggarakan dengan daring, terdiri atas lima sesi dan diikuti dengan antusias oleh 254 perangkat pengadaan di lingkungan UGM. Pada sesi pertama Kepala Pusat Pengadaan dan Logistik UGM, Arief Setiawan B.N., Ph.D. menyampaikan arahan secara umum PBJ UGM qdan kebijakan pada masa transisi implementasi Peraturan Rektor Nomor 8 Tahun 2020 tersebut.
Pada sesi kedua disampaikan tentang Sumber Daya Manusia dan Kelembagaan Pengadaan di Universitas Gadjah Mada oleh Kepala Bidang Logistik dan LPSE, Agus Sudaryanto, S.E.,M.Ec.Dev. Materi pada sesi ketiga tentang Proses Perencanaan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dan beberapa tahapan serta metode yang digunakan dalam proses pelaksanaan pengadaan dipaparkan oleh Kepala Bidang Pengadaan, Teguh Rismanto, ST., M.Acc.
Sesi keempat materi Integritas dalam pengadaan disampaikan oleh Kiky F Wijaya , Sedangkan sesi terakhir merupakan paparan implementasi sistem pengadaan Rita Kristiyani, SH. MBA. dan Desy Anggraeni, A.Md. Setiap sesi diakhiri dengan tanya jawab dari peserta sosialisasi.