Sebagai Perguruan Tinggi Negeri Berbada Hukum (PTN BH) Universitas Gadjah Mada (UGM) diberikan keleluasaan untuk mengelola Pengadaan Barang dan Jasa sendiri. Berdasarkan hal tersebut Pusat Pengadaan dan Logistik (P2L) selaku penanggung jawab Pengadaan Barang dan Jasa di lingkungan UGM menyusun Konsep Peraturan Pengadaan Barang dan Jasa UGM.
Konsep Peraturan Pengadaan Barang dan Jasa UGM yang telah disusun perlu diteliti, didiskusikan dan diberi masukan oleh pihak-pihak yang kompeten dari internal UGM terlebih dahulu. Oleh karena itu, dilaksanakan Focus Group Discussion (FGD) Peraturan Pengadaan Barang dan Jasa UGM.
Kegiatan FGD ini diselenggarakan pada tanggal 23 Januari 2019. Acara tersebut dibuka oleh Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Keuangan dan Sistem Informasi, Supriyadi, M.Sc., Ph.D., CMA., CA., Ak. Dalam sambutannya Supriyadi menyampaikan harapan agar Konsep Peraturan Pengadaan Barang dan Jasa UGM dapat segera menjadi Peraturan Pengadaan Barang dan Jasa UGM. Penyusunan Peraturan Pengadaan Barang dan Jasa UGM ini tetap mengacu Peraturan Pemerintah yang sudah ada. Namun ada beberapa hal yang perlu disesuaikan dengan kondisi internal UGM agar peraturan ini lebih mudah diterapkan dan mudah dilakukan tanpa menghilangkan tata kelola dan kontrolnya agar dapat dilaksanakan dengan efisien dan efektif.
FGD yang berlangsung selama satu hari ini merumuskan hal-hal penting yang selanjutnya akan diterapkan dalam Peraturan Pengadaan Barang dan Jasa UGM.